Rabu, 14 Desember 2016
سم الله الرحمن الرحيم.
Du'a sebelum berwudhu.
بِسْمِ اللّٰهِ ، اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِى جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا وَّالْإِسْلَامَ نُوْرًا ، رَبِّ اَعُوْذُبِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَاَعُوْذُبِكَ رَبِّ اَنْ يَحْضُرُوْنَ.
Artinya : Dengan Nama Allah , Segala puji tetep bagi Allah yg telah menjadikan Air yg mensucikan dan yg telah menjadikan Islam jadi Cahaya atas Mengerjakannya..
Aku berlindung kepada tuhan dari di pelesedkan syetan ,dan aku berlindung kpada tuhan , Ya tuhanku dzat yg mengurus daripada di tundukannya oleh smua syetan..
1.) Ini Du'a mencuci kedua tlapak tangan.
اَللّٰهُمَّ احْفَظْ يَدَيَّ مِنْ مَّعَاصِكَ كُلِّهَا.
Artinya: Yaa Allah , Jagalah Tangan ku dari berbuat segala Ma'siat kepada MU..
2.) Ini Du'a Berkumur-kumur.
اَللّٰهُمَّ أَعِنِّيْ عَلٰى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.
Artinya : Ya Allah , Jadikanlah (mulut) ku ini agar snantiasa berdzikir , bersyukur ,dan baik (dlm) beribadah kepada-Mu.
3.) Ini Du'a ketika menghirup air Ke Hidung.
اَللّٰهُمَّ اَرِحْنِيْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ.
Artinya : Ya Allah semoga Engkau Mewangikan kepadaku wangi-wangian Surga.
4.) Ini Lafadz Niat Wudhu.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًالِّلّٰهِ تَعَالٰى.
Artinya : Niat saya berwudhu karena menghilangkan Hadats kecil karena Allah Ta'aala.
5.) Ini du'a membasuh Wajah.
اَللّٰهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَّتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ.
Aryinya : Ya Allah , putihkan lah wajah ku di waktu putihnya semua wajah dan di waktu hitamnya smua wajah.
6.) Ini Du'a Ketika membasuh Tangan Kanan.
اَللّٰهُمَّ اَعْطِنِيْ كِتَابِ بِيَمِيْنِيْ وَحَسِبْنِيْ حِسَابًا يَّسِيْرًا.
Artinya : Ya Allah , Semoga Engkau memberi buku tulisan 'Amal ku kepada kanan tangan ku ,dan Smoga Engkau Menghisabku dengan Hisaban yg Ringan.
7.) Ini Du'a Membasuh Tangan Kiri.
اَللّٰهُمَّ لَاتُعْطِنِيْ كِتَابِ بِشِمَالٖى وَلَامِنْ وَّرَاءِ ظَهْرِيْ.
Artinya : Ya Allah, Janganlah Engkau memberikan Buku 'Amal ku dari sebelah kiri , dan jangan pula Engkau berikan Buku 'Amal ku dari belakang punggung ku.
8.) Ini Du'a ktika mengusap Rambut (kepala).
اَللّٰهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ.
Artinya : Ya Allah , Haramkanlah Rambut ku dan Tubuh ku atas api Neraka.
9.) Ini du'a mngusap daun telinga.
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ قَوْلَهُ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَهُ.
Artinya : Ya Allah Jadikanlah Aku termasuk Orang-orang yg snantiasa mendengarkan nasihat- nasihat (kbaikan) , lalu mengikutinya dengan sebaik-baiknya.
10.) Du'a ktika mngusap Leher (bagi wanita).
اَللّٰهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ
وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ السَّلَاسِلِ
وَالْأَغْلَالِ.
Ya Allah lepaskan leherku ini dari ikatan tali api neraka , Dan aku berlindung kepada-Mu dari sgala Rantai dan belenggu api Neraka.
11.) Du'a ketika Membasuh kdua belah Telapak Kaki.
اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمٖى عَلَى الصِّرَاطٍ يَوْمَ تَزِلُ فِيْهِ الْأَقْدَامُ.
Ya Allah , Smoga Engkau mengokohkan tlapak kaki ku di atas jembatan sirotol mustaqim di waktu terplesednya semua kaki.
12.) Ini Du'a setelah Berwudhu.
اَشْهَدَ اَنْ لَّااِلٰهَ اِلَّااللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ . سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لَّا اِلٰهَ اِلَّا اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.
Minggu, 04 Desember 2016
Wasiat Syekh Sulthon Maulana Syarif Hidayatulloh bagi djuriatnya.
Akhlaq Sunan Gunung Djati
Yang berkaitan dengan ketaqwaan dan keyakinan adalah:
- Ingsun titipna tajug lan fakir miskin (Aku titip tajug dan fakir miskin).
- Yen sembahyang kungsi pucuke panah (Jika shalat harus khusu’ dan tawadhu seperti anak panah yang menancap kuat).
- Yen puasa den kungsi tetaling gundewa (Jika puasa harus kuat seperti taligondewa).
- Ibadah kang tetap (Ibadah itu harus terus menerus, harus istiqomah)
- Manah den syukur ing Allah (Hati harus bersyukur kepada Allah)
- Kudu ngahekaken pertobat (Banyak-banyaklah bertobat).
Yang berkaitan dengan kedisiplinan
- Aja nyindra janji mubarang (Jangan mengingkari janji)
- Pemboraban kang ora patut anulungi (Yang salah tidak usah ditolong)
- Aja ngaji kejayaan kang ala rautah (Jangan belajar untuk kepentingan yang tidak benar atau disalahgunakan)
Yang berkaitan dengan kearifan dan kebijakan adalah:
- Singkirna sifat kanden wanci (Jauhi sifat yang tidak baik)
- Duwehna sifat kang wanti (Miliki sifat yang baik)
- Amapesa ing bina batan (Jangan serakah atau berangasan dalam hidup).
- Angadahna ing perpadu (Jauhi pertengkaran).
- Aja ilok ngamad kang durung yakin (Jangan suka mencela sesuatu yang belum terbukti kebenarannya).
- Aja ilok gawe bobat (Jangan suka berbohong).
- Kenana ing hajate wong (Kabulkan keinginan orang).
- Aja dahar yen durung ngeli (Jangan makan sebelum lapar)
- Aja nginum yen durung ngelok (Jangan minum sebelum haus).
- Aja turu yen durung katekan arif (Jangan tidur sebelum ngantuk).
- Yen kaya den luhur (Jika kaya harus dermawan).
- Aja ilok ngijek rarohi ing wong (Jangan suka menghina orang).
- Den bisa megeng ing nafsu (Harus dapat menahan hawa nafsu).
- Angasana diri (Harus mawas diri)
- Tepo saliro den adol (Tampilkan perilaku yang baik).
- Ngoletena rejeki sing halal (Carilah rejeki yang halal)
- Aja akeh kang den pamrih (Jangan banyak mengharap pamrih).
- Den suka wenan lan suka memberih gelis lipur (Jika bersedih jangan diperlihatkan agar cepat hilang).
- Gegunem sifat kang pinuji (Miliki sifat terpuji)
- Aja ilok gawe lara ati ing wong (Jangan suka menyakiti hati orang).
- Ake lara ati, namung saking duriat (Jika sering disakiti orang hadapilah dengan kecintaan tidak dengan aniaya).
- Aja ngagungaken ing salira (Jangan mengagungkan diri sendiri).
- Aja ujub ria suma takabur (Jangan sombong dan takabur).
- Aja duwe ati ngunek (Jangan dendam).
Yang berkaitan dengan kesopanan dan tatakrama:
- Den hormat ing wong tua (Harus hormat kepada orang tua).
- Den hormat ing leluhur (Harus hormat pada leluhur).
- Hormaten, emanen, mulyaken ing pusaka (Hormat, sayangi, dan mulyakan pusaka).
- Den welas asih ing sapapada (Hendaklah menyanyangi sesama manusia).
- Mulyakeun ing tetamu (Hormati tamu).
Yang berkaitan dengan kehidupan sosial;
- Aja anglakoni lunga haji ing Makkah (Jangan berangkat haji ke Mekkah, jika belum mampu secara ekonomis dan kesehatan).
- Aja munggah gunung gede utawa manjing ing kawah (Jangan mendaki gunung tinggi atau menyelam ke dalam kawah, jika tidak mempunyai persiapan atau keterampilan).
- Aja ngimami atau khotbah ing masjid agung (Jangan menjadi imam dan berkhotbah di Mesjid Agung, jika belum dewasa dan mempunyai ilmu keIslaman yang cukup).
- Aja dagangan atawa warungan (Jangan berdagang, jika hanya dijadikan tempat bergerombol orang)
- Aja kunga layaran ing lautan (Jangan berlayar ke lautan, jika tidak mempunyai persiapan yang matang).
Rabu, 30 November 2016
Menggambar dalam islam
التصوير menurut Islam:
Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut
a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
c. Hadits Bukhari
نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور
d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):
من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
e. Hadits Muslim:
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.
PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR (MENGGAMBAR/MEMATUNG) (التصوير)
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.
HUKUM TASHWIR MAKHLUK BERNYAWA
Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata "tashwir" (bahasa Arab, التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:
HUKUM MEMBUAT PATUNG MAKHLUK BERNYAWA
Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]
HUKUM MENGGAMBAR KARTUN MAKHLUK BERNYAWA
Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar dua dimensi bukan membuat patung tiga dimensi -- mayoritas membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
HUKUM FOTOGRAFI DAN VIDEO
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah. Dengan syarat, foto dan video tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan.
HUKUM MEMBUAT KARTUN ANIMASI KOMPUTER
Berikut fatwa Syekh Yusuf Qardhawi terkait menggambar animasi dan kartun:
Yang haram dalam masalah gambar adalah gambar yang memiliki bayangan atau yang berbentuk fisikal (tiga dimensi) yang dalam bahasa Arab modern disebut dengan tamasil (patung) karena ialah yang menyerupai ciptaan Allah. Karena ciptaan Allah itu berbentuk 3 dimensi (mujassim) sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imron 3:6 "Dialah yang membentuk (tashwir) kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Tashwirnya Allah dalam rahim adalah pembentukan janin "dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna" (Al-Haj :5), dan "segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik" (Al-Mukminun :4).
Dalam hadis Qudsi disebutkan: "Siapa yang lebih zalim dari orang yang membuat ciptaan seperti ciptaanku?" Inilah ciptaan Allah. Ciptaan-Nya selalu berbentuk tiga dimensi (Arab: mujassim). Mujassim adalah yang ditiupkan ruh di dalamnya. Dimana manusia yang membuat bentuk tiga dimensi akan diminta untuk melakukan hal yang sama pada hari kiamat: untuk meniupkan ruh pada patung ciptaannya yang mereka tidak akan mampu melakukannya sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih. Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain mainan anak-anak karena ini diperlukan oleh mereka dan karena tidak ada unsur mengagungkan.
HUKUM KARTUN ANIMASI UNTUK SARANA DAKWAH
Hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan oleh Yusuf Qardawi bagi kalangan seniman dan ahli informatika untuk memproduksi film kartun untuk dakwah dan pendidikan Islam. Berikut fatwa Qardhawi:
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa gambar keluar dari haram menjadi boleh. Dan dalam soal yang ditanyakan jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa gambar kartun bukanlah gambar yang sempurna. Ia hanya gambar yang memiliki karakter khas yang tidak memenuhi kriteria sebagai gambar yang hakiki.
Kedua, apabila kartun itu digunakan untuk tujuan dakwah, pendidikan dan tasyqiqiyah, sedangkan anak kecil sangat menyukainya, maka hendaknya kita tidak menyia-nyiakan sarana ini dan hendaknya dipakai untuk mengajar anak-anak dan remaja apa yang sebaiknya mereka pelajari seperti akidah, dan pemahaman.
Ketiga, bahwa umat yang lain menggunakan sarana ini sejak lama sehingga film-film kartun yang mereka produksi dan ditayangkan di berbagai stasiun televisi telah menjadi santapan sehari-hari kalangan anak-anak muslim. Tidak mudah mengkonter hal ini kecuali dengan kartun islami yang setara yang mengandung unsur pendidikan dan daya tarik yang dapat menarik dan dipahami anak-anak dengan mudah.
Bahkan saya berpendapat kita hendaknya mendalami kemampuan pertempuran informasi budaya dengan segala daya. Dan kepada muslim yang ahli di bidang ini agar segera membuat produksi yang serupa agar bisa menyaingi produk mereka. Fatwa Qardhawi.
HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK YANG TIDAK BERNYAWA
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.
FATWA YUSUF QARADAWI
Yusuf Qardhawi membagi hukum patung, gambar dan pembuatnya ke dalam sembilan kategori.
Pertama, sangat haram dan sangat berdosa. Yaitu patung atau gambar yang disembah seperti Yesus bagi Nasrani. Pembuatnya dihukumi kafir apabila ia tahu efek hukumnya dan sengaja melakukannya.
Khusus untuk pembuat patung tiga dimensi (mujassim), maka ia lebih berdosa. Begitu juga semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Kedua, tingkatan di bawahnya lagi dalam segi dosa adalah orang yang membuat patung bukan untuk disembah akan tetapi dimaksudkan untuk menyerupai ciptaan Allah yakni ia mengaku bahwa ia berkreasi dan mencipta sebagaimana Allah menciptakan sesuatu. Ia dianggap kufur. Kelompok kedua ini sangat tergantung dari niat pembuatnya itu sendiri.
Ketiga, tingkatan di bawahnya lagi adalah membuat patung bukan untuk disembah tetapi untuk diagungkan. Seperti patung raja, presiden, pemimpin, tokoh, dan lainnya dengan tujuan diabadikan dan biasanya diletakkan di alun-alun, pusat kota, dan lainnya. Sama saja bentuk patungnya sempurna atau separuh.
Keempat, tingkatan dosa di bawahnya lagi adalah patung yang tidak bertujuan untuk disucikan juga tidak untuk dimuliakan. Ulama sepakat atas keharamannya kecuali dua yaitu (a) yang tidak terhina seperti mainan anak-anak; (b) sesuatu yang dimakan seperti patung manisan.
Kelima, tingkatan dosa di bawahnya lagi adalah gambar makhluk bernyawa (bukan tiga dimensi) yakni lukisan dari figur yang diagungkan seperti lukisan hakim, pemimpin, dan lainnya. Khususnya apabila diletakkan di suatu tempat atau digantung di dinding. Keharaman itu akan lebih besar apabila lukisan kalangan zalim dan fasiq karena mengagungkan mereka sama dengan merusak Islam.
Keenam, tingkatan di bawahnya lagi adalah gambar (bukan tiga dimensi) makhluk bernyawa yang tidak dimuliakan akan tetapi dianggap termasuk memamerkan kemewahan seperti lukisan untuk menutupi dinding. Ini hukumnya makruh saja.
Ketujuh, Adapun gambar bukan makhluk bernyawa seperti pohon, laut, perahu, gunung dan pemandangan alam lainnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang melukisnya atau memilikinya selagi tidak memalingkannya dari ketaatan atau tidak menyebabkan pamer kemewahan, maka kalau begini hukumnya makruh.
Kedelapan, fotografi (Arab: shuwar al-syamsiyah) maka hukum asalnya adalah boleh selagi fotonya tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Contoh yang haram seperti penuhanan yang bersifat agama, atau pengagungan duniawi. Terutama apabila yang diagungkan itu adalah orang kafir dan fasiq (pelaku dosa).
Kesembilan, patung dan gambar yang diharamkan apabila dihinakan maka statusnya berpindah dari haram menjadi halal. Seperti gambar yang ada di lantai (jadi keset, tikar, atau keramik lantai) yang terinjak kaki atau sandal.
FATWA AHMAD HURAIDI, MUFTI MESIR (1960 – 1970)
Nama lengkapnya adalah Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Aal Huraidi adalah mufti negara Mesir antara tahun 1960 – 1970. Pada tahun 1963 Syekh Huraidi mengeluarkan fatwa soal gambar sebagai berikut:
Dalam soal tashwir (menggambar) terdapat banyak hadits Nabi antara lain riwayat Bukhari dari Abu Zar'ah sebagai berikut:
دخلت مع أبى هريرة دارا بالمدينة فرأى فى أعلاها مصورا يصور فقال سمعت رسول الله ت صلى الله عليه وسلم - يقول ( ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقى فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة )
- Dari hadits riwayat Bukhari dari Aisyah
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم هتكه وقال أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan: Hadits ini menunjukkan atas bolehnya membuat gambar apabila tidak memiliki bayangan dan tidak dimuliakan seperti dipakai buat bantal.
- Hadits lain riwayat Bukhari Nabi bersabda: Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar kecuali nomor di baju
إ( إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة إلا رقما فى ثوب).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan: Ibnu Arabi berkata: Membuat gambar apabila memiliki bentuk (jism) maka haram secara ijmak. Apabila berupa nomor ada empat pendapat. Pertama, boleh secara mutlak berdasar dzahirnya hadits. Kedua, dilarang secara mutlak termasuk nomor. Ketiga, apabila gambar itu sempurna bentuknya dan posisi berdiri maka haram, apabila terputus kepalanya atau terpisah bagiannya maka boleh. Menurut Ibnu Arabi, ini pendapat paling sahih. Keempat, apabila gambar itu berada di bawah maka boleh, apabila digantung maka tidak boleh.
- Dalam kitab Al-Hidayah dikatakan: Patung (yang meniru sesuatu) yang tidak bernyawa hukumnya tidak makruh karena ia tidak disembah. Dengan alasan pendapat Ibnu Abbas bahwa ia melarang juru gambar/pemahat dari menggambar/memahat. Pemahat/pelukis itu berkata, bagaimana bisa itu pekerjaanku? Ibnu Abbas berkata: apabila harus, maka anda dapat membuat patung kayu.
Menurut pendapat kami, boleh membuat gambar yang tidak memiliki bayangan. Begitu juga gambar yang berupa nomor pada baju. Disamakan dengan itu gambar yang dilukis pada tembok atau kertas dengan analogi menggambar atau melukis sesuatu yang tidak mempunyai nyawa seperti tumbuhan, pepohonan, dan pemandangan alam. Berdasarkan hal tersebut, maka melukis dan memfoto manusia, hewan dan bagian-bagiannya apabila untuk tujuan ilmiah yang berfaedah pada masyarakat dan tidak ada unsur mengagungkan dan penyembahan maka hukumnya sama dengan hukum menggambar tumbuhan dan pepohonan dan pemandangan alama dan obyek lain yang tidak memiliki kehidupan - yakni boleh secara syariah.
FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI
Tanya: Bagaimana hukum menggambar?
Jawab: Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.
KESIMPULAN
Dari uraian hadis soal tashwir (membuat patung / gambar) dan pandangan ulama dalam memahami hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Menggambar atau melukis makhluk bernyawa seperti gambar manusia dan hewan hukumnya ada dua pendapat: ada yang menyatakan haram, tapi ada juga yang membolehkan.
- Membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak dengan tingkat keharaman yang berbeda-beda seperti diuraikan oleh Yusuf Qardhawi di atas.
- Foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang haram seperti foto yang menggugah syahwat atau pornografi.
- Kartun dan animasi, menurut Qardhawi, hukumnya boleh. Namun bisa haram apabila mengandung unsur yang diharamkan. Dan baik apabila ada unsur pendidikan dan dakwah Islam.
Selasa, 29 November 2016
Rabu Akhir di Bulan shofar
Rabu Wekasan (Rabu Terakhir di Bulan Sofar), Hari Terburuk dalam Setahun
Diterangkan dalam kitab Jawahir, ألله سبحانه وتعالى pada tiap-tiap tahun menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) bala’ (bencana) dalam “Rabu Wekasan”, hari Rabu terakhir di bulan Sofar. Pada hari itu disebut hari paling payah.
Untuk itu, para ulama’ mendekatkan diri (taqorrub) kepada الله سبحانه وتعالى agar terhindar dari bala’ yang diturunkan, dengan cara melakukan amalan-amalan yang dianjurkan ajaran agama Islam, seperti sholat, berdo’a, shodaqoh, dan lain sebagainya. Amalan yang biasanya dikerjakan pada hari itu antara lain :
- Mandi tolak balak, dengan niat sebagai berikut :
- Sholat tolak balak 4 raka’at, tiap dua raka’at salam. Adapun surat-surat yang biasanya dibaca setelah Al-Fatihah yaitu : Surat Al-Kautsar 17 kali, Surat Al-Ikhlas 5 kali, Surat Al-Falaq 1 kali dan Surat An-Nas 1 kali. Adapun setelah salam membaca do’a seperti di bawah ini :
- Membuat air salam, yaitu air yang menulis وفق Rabu Wekasan kemudian dimasukkan ke dalam air, kemudian dido’ai, وفق nya seperti di bawah ini :
1
| نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِدَفْعِ الْبَلاَءِ لله تَعَالى |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
| بسم الله الرحمن الرحيم . الحمد لله رب العالمين. اللهم صل وسلم على سيدنا محمد واله وصحبه عدد صلوات المصلين عليه. اللهم يا شديد القوى, ويا شديد المحال يا عزيز يا من ذلت لعزتك جميع خلقك اكفنى من شر جميع خلقك, يا محسن يا مجمل يا متفضل يا منعم يا مكرم يا من لا اله الا انت ارحمنى برحمتك يا ارحم الراحمين. اللهم بسر الحسن واخيه وجده وابيه وامه وبنيه اكفنى شر هذا اليوم وما ينزل فيه يا كافى المهمات يا دافع البليات فسيكفيكهم الله وهو السميع العليم. وحسبنا الله ونعم الوكيل ولا حول ولا قوة الا بالله العلي العظيم. اللهم اعصمنا من جهد البلاء ودرك الشقاء وسوء القضاء وشماتة الاعداء وموت الفجأة ومن شر السام والبرسام الحمى والبرص والجذام والاسقام ومن جميع الامراض برحمتك يا ارحم الراحمين. وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين. |
Semoga الله سبحانه وتعالى selalu melindungi kita dari mara bahaya.
Langganan:
Postingan (Atom)